Terbongkar! Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo Disunat, Polda Jatim Tangkap 4 PelakuPolisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak siap edar, hingga mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Terbongkar! Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo Disunat, Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku

Sidoarjo, - Praktik curang produksi minyak goreng kemasan kembali terbongkar. Polda Jawa Timur mengungkap kasus produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo yang merugikan konsumen karena isi tak sesuai label.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah gudang produksi pada 14 April 2026. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan praktik ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita tanpa izin resmi.

“Keempat tersangka melakukan pengemasan ulang minyak curah menjadi Minyakita, namun tidak sesuai standar, termasuk penggunaan label dan sertifikasi palsu,” ujarnya saat rilis kasus.

Lebih parahnya, isi dalam kemasan juga tidak sesuai takaran. Untuk kemasan satu liter, hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sedangkan kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

Para pelaku diketahui beroperasi di bawah bendera PT Sinar Agung Abadi, dengan peran berbeda. HPT bertindak sebagai pemodal, MHS dan SST sebagai pengawas produksi, serta ARS sebagai operator di lapangan.

Selain menggunakan label palsu, para tersangka juga mencatut nomor sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan label SNI yang tidak sah untuk meyakinkan konsumen.

Menurut polisi, praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam satu kali produksi, mereka mampu menghasilkan hingga 1.000 karton minyak goreng dengan omzet mencapai sekitar Rp234 juta.

Distribusi minyak ilegal tersebut cukup luas, mencakup sejumlah daerah seperti Tarakan di Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak siap edar, hingga mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, serta Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp35 miliar.(alr)