Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka DiamankanPolisi juga mengamankan 206 tersangka, terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan

Surabaya,- Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Jatim dan seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan," kata Kombes Roy.


Dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi juga mengamankan 206 tersangka, terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.

Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh mobil, 104 sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu senjata api, serta sejumlah hewan ternak hasil kejahatan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kombes Roy.

Berdasarkan evaluasi Polda Jatim, pengungkapan kasus terbanyak selama Juli 2026 dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang. Keberhasilan tersebut dinilai tidak lepas dari peran Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun seluruh Polres jajaran.

Kombes Roy menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan 3C yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera," ujarnya. (alr)