Napi di Lapas Dalang Penipuan Emas Online Rp587 Juta, Ditressiber Polda Jatim Tangkap Pelaku Pelaku menyamar sebagai anak korban dengan mengirimkan pesan bahwa anaknya ganti nomor baru, kemudian menawarkan emas murah,

Napi di Lapas Dalang Penipuan Emas Online Rp587 Juta, Ditressiber Polda Jatim Tangkap Pelaku

Surabaya ,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan penjualan emas secara online dengan kerugian mencapai Rp587,5 juta. Yang mengejutkan, aksi kejahatan tersebut dikendalikan oleh sejumlah narapidana dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan (lapas).

Penyidik polisi menetapkan lima tersangka, yakni IR, MAH, SYR, IJS, dan RML. Dari lima tersangka tersebut, RML telah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih berstatus warga binaan di sejumlah lapas.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa IR, MAH, dan SYR merupakan narapidana di Lapas Sumatera Utara, sedangkan IJS menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

"Untuk peran masing-masing tersangka, IJS dan MAH menyiapkan perangkat, SYR dan IR membantu menyiapkan nomor rekening atas nama RML, sedangkan RML merupakan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan uang hasil penipuan," ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto, Senin (3/8).


Diketahui kasus ini bermula ketika korban berinisial LT, warga Surabaya, dihubungi pelaku melalui WhatsApp pada 13 Mei 2026. Pelaku menyamar sebagai anak korban yang mengaku menggunakan nomor telepon baru.

Korban kemudian ditawari emas dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2,3 juta per gram, sementara harga emas saat itu berkisar Rp2,8 juta per gram.Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto butik emas serta materi promosi yang diedit dari media sosial agar tampak seperti penawaran resmi.

"Pelaku menyamar sebagai anak korban dengan mengirimkan pesan bahwa anaknya ganti nomor baru, kemudian menawarkan emas murah," kata Bimo.

Korban akhirnya percaya dan membeli dua batang emas masing-masing 100 gram serta satu batang 50 gram dengan total transaksi mencapai Rp587.500.000.

Karena tidak memiliki rekening penampung, pelaku kemudian meminta bantuan sesama narapidana untuk mencari rekening yang bisa digunakan menerima transfer dana korban. Nomor rekening Bank BRI atas nama RML akhirnya diberikan kepada pelaku dan digunakan sebagai rekening penampungan.Setelah dana masuk, para pelaku langsung melakukan pengecekan saldo sebelum membahas pembagian hasil kejahatan.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sindikat ini diduga telah menipu sedikitnya lima korban di Surabaya, Jawa Tengah, dan Bali dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.(alr)