Dipulangkan dari Kamboja, Satu WNI Korban TPPO Tengah Hamil Enam BulanIlustrasi Satu WNI Korban TPPO Tengah Hamil Enam Bulan

Dipulangkan dari Kamboja, Satu WNI Korban TPPO Tengah Hamil Enam Bulan

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Kamboja dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berada dalam kondisi sehat. Dari jumlah tersebut, satu orang korban diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim

Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, kondisi para korban dinyatakan stabil saat ditemukan oleh tim penyelidik. Salah satu korban berinisial A memerlukan perhatian khusus karena tengah menjalani masa kehamilan.

“Kesembilan korban ditemukan dalam keadaan sehat. Namun, satu korban atas nama saudari A diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” ujar Irhamni saat konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Irhamni menjelaskan, para korban awalnya saling mengenal ketika melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Karena merasa terancam dan takut kembali ke tempat kerja, mereka sepakat untuk tinggal bersama sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

“Para korban bertemu saat melapor ke KBRI Kamboja. Karena merasa tidak aman, mereka memutuskan tinggal bersama dan menolak kembali ke lokasi kerja,” ungkapnya.

Selama proses pemulangan berlangsung, penyelidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan otoritas setempat di Kamboja untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar para korban. Perlindungan tersebut mencakup penyediaan tempat tinggal sementara, kebutuhan konsumsi, hingga layanan kesehatan.

“Penyelidik memberikan bantuan berupa tempat tinggal, makanan, serta perawatan medis, terutama bagi korban yang sedang mengandung,” kata Irhamni.

Kasus dugaan TPPO ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut diperkuat oleh informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan eksploitasi terhadap WNI di luar negeri.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat, khususnya orang tua korban, serta adanya informasi di media sosial mengenai dugaan perdagangan orang terhadap WNI,” jelas Irhamni.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer. Selama berada di Kamboja, mereka juga mengalami kekerasan fisik dari pihak yang mempekerjakan.

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan di media sosial yang kemudian viral. Melalui video tersebut, para korban meminta pertolongan agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

“Para korban sempat membuat dan mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial. Video itu menjadi salah satu pemicu perhatian luas terhadap kasus ini,” tutur Irhamni.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku TPPO yang memberangkatkan para korban ke luar negeri dengan modus tawaran pekerjaan, namun berujung pada eksploitasi dan kekerasan. (ref)