Polres Ponorogo Tangkap Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan.Polres Ponorogo Tangkap Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan, Satu Ditangkap di Terminal

Polres Ponorogo Tangkap Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan.

Ponorogo — Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil membongkar praktik jual beli senjata api rakitan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, diamankan bersama satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir peluru aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi senjata api ilegal di wilayah Ponorogo. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil menangkap MWW saat hendak naik bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api milik suami sirinya, GY, yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat.

"Setelah mendapat keterangan dari MWW, tim langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY tanpa perlawanan," kata Kompol Ari saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui senjata api dan amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp35 juta. Awalnya pasangan itu mengaku hanya ingin memiliki senjata tersebut. Namun, belakangan terungkap bahwa senjata itu akan dijual kembali untuk kebutuhan ekonomi.

“Kami masih menyelidiki lebih jauh kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambah Kompol Ari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (bank)