Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo dan Bangkalan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka serta menyita aset senilai total Rp 2,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh jajaran Polres dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Kasus pertama melibatkan tersangka WP (44), warga Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Dari tersangka ini, polisi menyita aset senilai sekitar Rp 1,2 miliar dan berkas perkara telah memasuki tahap satu.
Penangkapan WP berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025 terhadap seorang perempuan berinisial W.
Dalam penyidikan, petugas menemukan aliran dana hasil penjualan narkoba melalui rekening W yang kemudian mengarah kepada WP.
Penyidik menduga praktik pencucian uang tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dengan menggunakan rekening bank atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi.
“Uang hasil penjualan narkotika digunakan tersangka untuk membeli berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Abast.
Sejumlah barang bukti yang disita dari WP antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy, enam batang perak seberat masing-masing 999 gram, sertifikat tanah di Kecamatan Wonosalam, Jombang, serta dana dalam rekening sekitar Rp 600 juta. Polisi juga menyebut WP merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.
Sementara itu, kasus kedua menjerat FA (25), warga Socah, Bangkalan. Nilai aset yang disita dari tersangka mencapai sekitar Rp 1,5 miliar dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 6 November 2025 dengan tersangka TP dan jaringan.
Dalam pengembangan, penyidik menemukan dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan FA sejak 2022 hingga 2026. Tersangka disebut menggunakan rekening pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti yang disita dari FA di antaranya mobil Mitsubishi Xpander, Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, Honda PCX, Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening Rp 308 juta, dokumen jual beli tanah, puluhan perhiasan, tiga jam tangan, hingga sejumlah dokumen pembayaran.
“Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga telah lama menjalankan bisnis narkotika,” tegas Abast.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut. (alr)
Polda Jatim membongkar dua kasus pencucian uang dari bisnis narkotika di Sidoarjo dan Bangkalan dengan total aset sitaan mencapai Rp 2,7 miliar.( Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!