Buronan Interpol Kasus TPPO Kamboja Ditangkap di Bandara Bali, Modus Rekrutmen OnlineTim gabungan Polri mengamankan buronan Interpol kasus TPPO di Bandara Ngurah Rai Bali.(Foto ilustrasi)

Buronan Interpol Kasus TPPO Kamboja Ditangkap di Bandara Bali, Modus Rekrutmen Online

Jakarta - Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap Rifaldo Aquiono Pontoh, buronan Interpol yang diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2/2026).

Kombes Pol Ricky Purnama selaku Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri menjelaskan, operasi ini melibatkan Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pihak Imigrasi bandara.

“Tim gabungan Polri berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir Minggu (22/2/2026).

Menurut Ricky, tersangka diduga merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun setelah tiba di lokasi kerja, para korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak manusiawi.

“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” katanya.

Penangkapan ini bermula dari informasi National Central Bureau (NCB) Interpol Manila yang diterima NCB Interpol Indonesia pada Jumat (20/2/2026). Rifaldo disebut akan bepergian dari Kamboja menuju Filipina sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung berkoordinasi lintas instansi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan TPPO internasional yang melibatkan tersangka.(ref)