Jakarta – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat mengikuti kegiatan bertajuk “Celebrity Portrait” di kawasan Kebayoran Baru. Tindakan tegas tersebut diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas para WNA selama berada di Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Ryan Kasim, menjelaskan bahwa belasan WNA tersebut terdiri dari fotografer, penata rias, penata gaya hingga panitia acara. Mereka diketahui terlibat dalam kegiatan profesional yang seharusnya menggunakan visa kerja, namun justru masuk dengan visa kunjungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, sebanyak 13 warga negara asing terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Acara fotografi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa Luxura Vision itu berlangsung pada 21 hingga 28 Januari 2026 di Dream Dates Artisan Bakery & Restaurant, Jakarta Selatan. Dalam praktiknya, para selebriti atau model yang ingin mengikuti sesi pemotretan diwajibkan membayar biaya pendaftaran.
Ryan mengungkapkan bahwa para WNA tersebut juga menerima pembayaran dari peserta yang mengikuti sesi foto, sehingga aktivitasnya dinilai sebagai kegiatan bekerja. “13 WNA ini meminta pembayaran untuk peserta yang ingin melakukan pemotretan,” katanya.
Setelah proses penyelidikan selesai, Imigrasi Jakarta Selatan memutuskan untuk mendeportasi seluruh WNA tersebut ke negara asalnya pada Kamis (12/2/2026). Selain deportasi, pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi penangkalan agar mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mendeportasi dan melakukan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing tersebut,” tambah Ryan.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan guna mencegah pelanggaran izin tinggal, khususnya pada kegiatan yang bersifat komersial atau profesional di wilayah Indonesia.(ref)
Petugas Imigrasi mendeportasi 13 WNA China usai terbukti melanggar izin tinggal dengan bekerja dalam event fotografi di Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!