Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Langsung Bebas Usai Sidangmajelis hakim memutuskan Laras dapat langsung dibebaskan dan kembali ke tengah keluarganya setelah sidang selesai

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Langsung Bebas Usai Sidang

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (15/1/2026). Majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindakan penghasutan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.

Namun, Laras tidak harus menjalani hukuman tambahan di dalam penjara. Hakim mempertimbangkan bahwa ia telah menjalani masa tahanan sejak ditangkap pada 2 September 2025. Masa penahanan tersebut dinilai sudah mencukupi untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Laras dapat langsung dibebaskan dan kembali ke tengah keluarganya setelah sidang selesai.

Sebagai pengganti penahanan, hakim menetapkan Laras menjalani masa pengawasan selama satu tahun ke depan. Selama masa tersebut, Laras diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Putusan ini disambut dengan rasa haru oleh Laras Faizati, keluarganya, serta para pendukung yang hadir di ruang sidang. (bank)