KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah di PN SurabayaKPK panggil Khofifah, sidang dana hibah Jatim ( Foto Istimewa)

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah di PN Surabaya

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan kehadiran Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran Khofifah dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait mekanisme dan pelaksanaan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan Khofifah juga merupakan tindak lanjut dari permintaan majelis hakim yang disampaikan melalui jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

“Saksi dijadwalkan hadir untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan hibah di Pemprov Jawa Timur,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/2/2026)

KPK menegaskan, pada persidangan Kamis besok hanya Khofifah yang dijadwalkan hadir sebagai saksi. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tidak termasuk dalam agenda pemanggilan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total tersebut, satu tersangka yakni Kusnadi dinyatakan meninggal dunia sehingga penyidik menghentikan proses hukum. Dengan demikian, hingga kini terdapat 20 tersangka aktif, terdiri dari penerima dan pemberi suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat legislatif dan pihak swasta di berbagai daerah di Jawa Timur.
 (ref)