Kejati Jatim Bantu Kodam Brawijaya Kelola Lahan Negara untuk Kesejahteraan MasyarakatKejati Jatim Bantu Kodam Brawijaya Kelola Lahan Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kejati Jatim Bantu Kodam Brawijaya Kelola Lahan Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat

Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengerahkan pengacara negara untuk membantu Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya dalam mengelola lahan milik negara menjadi kawasan pertanian dan perkebunan produktif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu langkah nyata kerja sama tersebut adalah penyelesaian sengketa lahan negara di Kabupaten Tulungagung yang selama ini dikuasai sejumlah warga. Lahan seluas 1.431 hektare di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban itu kini resmi kembali menjadi aset negara di bawah pengelolaan Kodam V/Brawijaya.

Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menjelaskan di Surabaya, Selasa (28/10) malam, bahwa Kodam V/Brawijaya telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah) melalui proses panjang di pengadilan, mulai dari tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Tentunya untuk pengosongan juga kita tetap harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Tidak bisa serta merta dilakukan, tetapi melalui dialog-dialog secara persuasif,” ujar Kuntadi.

Ke depan, Kodam V/Brawijaya berencana memanfaatkan lahan tersebut sebagai kawasan pertanian dan perkebunan yang hasilnya akan digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Pengelolaan ini akan dilakukan melalui Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati, yang rencananya mulai dibangun sebelum akhir tahun 2025 di area seluas 60 hektare di Dusun Oro-oro Ombo, Desa Kaligentong.

Pembangunan batalyon ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemanfaatan lahan kosong milik negara agar bernilai ekonomi dan produktif bagi warga sekitar. Program ini juga merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pengelolaan lebih dari 100 lahan negara di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025.

Selain di Tulungagung, Kejati Jatim juga telah menugaskan pengacara negara untuk mendampingi Kodam V/Brawijaya dalam pengelolaan lahan milik negara lainnya, yakni 127 hektare di Kabupaten Bojonegoro dan 54 hektare di Kabupaten Lamongan, yang berada di kawasan hutan Perhutani.

Langkah sinergis antara Kejati Jatim dan Kodam Brawijaya ini diharapkan dapat menjadi contoh pemanfaatan aset negara secara produktif, sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan TNI dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan. (bank)