Surabaya - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik langsung melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lanjutan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
Satu Tersangka Lain Masih Proses
Selain UF, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial S. Namun, hingga kini berkas perkara tersangka S masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelas Ganis.
Diketahui, tersangka UF telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 117 hari di Rutan Polda Jatim sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban Dapat Pendampingan LPSK
Dalam kasus ini, korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. (alr)
Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!