Sindikat Penipuan Mobil Online Dibongkar Polda Jatim, Raup Rp7 Miliar dan Libatkan Rekening Warga11 tersangka ditangkap di Kediri, Batam, dan Samarinda. Pelaku memakai modus segitiga jual beli mobil lewat marketplace dan media sosial.

Sindikat Penipuan Mobil Online Dibongkar Polda Jatim, Raup Rp7 Miliar dan Libatkan Rekening Warga

Surabaya ,- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar jaringan penipuan mobil online berskala nasional yang beroperasi lintas provinsi. Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan dengan modus skema segitiga jual beli mobil.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang mengalami penipuan transaksi kendaraan secara online pada 15 Februari 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto menjelaskan, para tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

“Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Bimo saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Polisi mengungkap, kelompok Kediri bertugas mencari rekening bank yang dipakai untuk menampung uang hasil penipuan. Para pelaku merekrut warga dengan iming-iming bonus satu liter minyak goreng agar bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” jelasnya.

Dari praktik tersebut, sindikat ini diduga meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Sementara itu, kelompok Batam berperan mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial. Para pelaku mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, kemudian mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh di bawah pasaran.

Saat korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon yang telah dikendalikan pelaku. Dalam tahap ini, sindikat menjalankan modus segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” terangnya.

Polisi juga menyebut kelompok Samarinda sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan tersebut. AF diduga menjadi otak utama, sementara RN bertugas sebagai perekrut dan penghubung antar jaringan.


Dalam penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, puluhan telepon genggam, buku tabungan, serta dokumen rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Polda Jatim memastikan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini.

“Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (alr)