Surabaya – Pengusutan kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80), atau yang dikenal sebagai Nenek Elina, di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Tersangka terbaru berinisial SY alias Klowor (59). Ia diamankan polisi saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina bertambah menjadi tiga orang.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, SY diduga memiliki peran penting dalam aksi perusakan tersebut. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY disebut turut menjadi penggerak dalam kejadian itu.
“Tadi malam kami kembali menangkap satu orang tersangka terkait kasus perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Jules, Rabu (31/12/2025).
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, polisi belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Hal ini didasarkan pada rekaman video yang beredar, yang memperlihatkan jumlah orang yang terlibat lebih dari tiga orang.
“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dalam kejadian ini lebih dari tiga orang. Kami masih terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegas Jules.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Surabaya pada hari yang sama. Samuel diamankan pada siang hari, sementara M Yasin ditangkap pada sore harinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika ingin, saya bisa menyesuaikan lagi angle menjadi fokus perlindungan lansia, penegakan hukum, atau reaksi publik. (bank)
Satu Lagi Terduga Pelaku Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap Polisi 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!