Surabaya – Proses hukum terhadap Alfarisi (21), terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, resmi terhenti. Pemuda asal Sampang, Madura, itu ditemukan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kabar meninggalnya Alfarisi pertama kali diterima Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang. Hingga kini, pihak Rutan Medaeng belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab kematian tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menilai kematian Alfarisi menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak dasar para tahanan.
“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul.
Menurut KontraS, selama masa penahanan Alfarisi mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan. Karena itu, KontraS mendesak agar kematian Alfarisi tidak hanya dijelaskan secara medis, tetapi juga diselidiki secara independen dan transparan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, membenarkan informasi bahwa Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
“Informasinya kejang-kejang terus meninggal. Untuk keterangan lebih teknis, silakan ke pihak Rutan Medaeng,” ujar Ahmad Muzaki, Selasa (30/12/2025).
Diketahui, Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 dan ditahan atas dugaan pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di Surabaya. Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan meninggalnya terdakwa, perkara pidana tersebut dinyatakan gugur demi hukum. (alr)
Ilustrasi Kasus Molotov Grahadi Terhenti, Terdakwa Alfarisi Meninggal di Rutan Medaeng 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!