Surabaya – Salah Satu Terdakwa Kasus Dugaan Pelemparan Bom Molotov Ke Gedung Negara Grahadi Surabaya, Alfarisi, Warga Asal Sampang, Madura, Meninggal Dunia Saat Menjalani Penahanan Di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Di Medaeng, Rabu Pagi, 31 Desember 2025, Sekitar Pukul 06.00 Wib.
Kematian Alfarisi Dibenarkan Oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo, Pada Rabu Petang. Ia Menjelaskan Bahwa Sebelum Dinyatakan Meninggal Dunia, Kondisi Kesehatan Alfarisi Sempat Menurun Secara Mendadak.
Menurut Tristianto, Saat Kondisi Alfarisi Memburuk, Petugas Rutan Langsung Memberikan Penanganan Medis Awal Dan Membawa Yang Bersangkutan Ke Layanan Kesehatan Yang Tersedia Di Dalam Rutan. Namun, Setelah Dilakukan Upaya Penanganan, Nyawa Alfarisi Tidak Tertolong.
“Saat Kondisi Kesehatan Alfarisi Menurun, Petugas Kami Segera Melakukan Penanganan Medis Dan Membawanya Ke Layanan Kesehatan Rutan. Namun Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Yang Bersangkutan Dinyatakan Meninggal Dunia. Berdasarkan Hasil Medis, Penyebab Kematian Adalah Gagal Pernapasan,” Ujar Tristianto Adi Wibowo.
Ia Juga Memastikan Bahwa Alfarisi Memiliki Riwayat Penyakit Kejang Sejak Kecil. Riwayat Tersebut Diketahui Dari Catatan Medis Serta Keterangan Keluarga, Dan Kondisi Kejang Serupa Disebut Pernah Terjadi Saat Alfarisi Masih Menjalani Penahanan Di Kepolisian.
Seperti Diketahui Alfarisi Diketahui Ditangkap Sejak 9 September 2024 Dan Dijerat Dalam Kasus Dugaan Pelemparan Bom Molotov Saat Aksi Demonstrasi Di Surabaya. Ia Meninggal Dunia Hanya Beberapa Hari Sebelum Sidang Pembacaan Tuntutan Yang Dijadwalkan Pada 5 Januari 2026.
Dengan Meninggalnya Alfarisi, Proses Hukum Terhadap Terdakwa Kasus Dugaan Pelemparan Bom Molotov Ke Gedung Negara Grahadi Surabaya Tersebut Dinyatakan Terhenti Dan Gugur Demi Hukum.(Bank)
Karutan Kelas 1 Surabaya Pastikan Kematian Alfarisi Terduka Kasus Kerusakan Grahadi Meninggal Karena Gagal Pernafasan 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!