Surabaya, - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penjualan SIM card ilegal dan layanan kode OTP yang diduga digunakan untuk berbagai kejahatan siber. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan ribuan data pribadi masyarakat disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM tanpa izin.
Kasus yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jatim itu menjadi perhatian serius karena praktik ilegal tersebut diduga berkaitan dengan tindak kejahatan digital seperti penipuan online, phishing, pencucian uang, hingga pembuatan akun palsu media sosial.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.
“Website tersebut menyediakan layanan kode OTP untuk berbagai aplikasi digital dengan menggunakan SIM card yang telah diregistrasi memakai data pribadi milik orang lain,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka DBS ditangkap di Bali dan diketahui sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP ilegal.
Sementara tersangka IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang mengatur penjualan OTP serta mengendalikan stok layanan di website tersebut. Sedangkan tersangka MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, serta 25.400 SIM card yang diduga telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat tanpa persetujuan.
Menurut Kombes Pol Bimo, sindikat tersebut telah menjalankan bisnis ilegal penjualan OTP sejak September 2025. Kode OTP yang dijual digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi populer seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan platform digital lainnya.
“Pembeli tidak mendapatkan fisik kartu SIM. Setelah melakukan pembayaran melalui website FastSim, mereka langsung memperoleh kode OTP untuk membuat atau mengakses akun digital tertentu,” jelasnya.

Harga kode OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis ilegal itu, sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.
Polda Jatim menduga layanan OTP ilegal tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pinjaman online ilegal, SIM swapping, hingga penyebaran akun palsu di media sosial.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card ilegal. Polisi menduga data tersebut diperoleh melalui aplikasi atau script tertentu yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Tak hanya itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler. Sebab, kartu SIM yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut berasal dari provider resmi seperti XL dan Indosat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (alr)
Harga kode OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis ilegal itu, sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!