Jakarta – Sorotan terhadap penggunaan jet pribadi oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kian tajam. Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran bernilai fantastis tersebut.
KPK memastikan tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu akan menelaah seluruh fakta yang terungkap dalam sidang DKPP sebagai bahan untuk memperdalam laporan dugaan korupsi pengadaan jet pribadi senilai Rp90 miliar yang digunakan sebanyak 59 kali oleh pejabat KPU.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Budi, menegaskan pihaknya akan mengkaji setiap temuan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Fakta yang muncul di sidang etik menjadi pengayaan bagi kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Semua akan dikaji secara menyeluruh,” tegasnya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan koalisi masyarakat sipil—yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia—ke KPK pada 7 Mei 2025. Mereka menduga ada penyalahgunaan anggaran besar-besaran dalam pengadaan dan penggunaan jet pribadi oleh pejabat KPU.
DKPP pada 21 Oktober 2025 telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Afifuddin dan empat komisioner lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. DKPP menilai mereka melanggar prinsip efisiensi dan integritas karena menggunakan fasilitas mewah yang tidak sejalan dengan semangat penyelenggara pemilu yang sederhana dan akuntabel.
Publik kini menunggu langkah konkret KPK. Jika ada indikasi penyimpangan anggaran atau gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi tersebut, KPK diminta tidak ragu membuka penyelidikan dan menegakkan hukum secara tegas. (bank)
KPK Diminta Tegas Usut Dugaan Korupsi di KPU 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!