Surabaya,-Kasus pencurian aset negara ini menyeret Syahrul Romadon ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur itu kini menjalani
Surabaya,- Sebanyak 19 pegawai di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) senilai Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa
Surabaya, - Kasus penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial MBY (42), warga Rungkut, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya dan mengancam membunuh kekasihnya hingga
Surabaya, - Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dikirim dari Blora, Jawa Tengah, menuju Kalimantan Tengah. Praktik ilegal ini terungkap melalui jalur
Surabaya,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan
Surabaya ,- Kasus joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali mencuat di sejumlah perguruan tinggi negeri di Surabaya. Praktik kecurangan ini terdeteksi di Universitas Negeri Surabaya, UPN Veteran Jawa Timur,
Surabaya, - Praktik joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali terungkap. Kali ini, kasus terjadi di UPN Veteran Jawa Timur, setelah panitia menemukan seorang peserta yang diduga kuat bukan pemilik
Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar (ZR). Dalam penyelidikan terbaru, penyidik menemukan praktik penggunaan shadow company
Surabaya, - Kasus kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 kembali mencuat. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menduga pelaku joki yang tertangkap bukan bekerja
Surabaya, - Kasus pencurian perhiasan emas oleh sindikat warga negara asing (WNA) di Kota Surabaya memasuki babak baru. Empat terdakwa perempuan resmi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut