Jombang – Petugas Satlantas Polres Jombang mengambil tindakan tegas terhadap sopir dan kernet bus PO Harapan Jaya yang diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol di kawasan perlintasan kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video penindakan beredar luas.
Bus bernomor polisi AG 7044 US dihentikan petugas karena melaju tidak tertib dan diduga menerobos marka jalan di area rel kereta api. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi mencium bau alkohol dari sopir berinisial AB (31), warga Mojokerto.
Tak hanya sopir, kernet berinisial DI (27), asal Tulungagung, juga diduga berada dalam kondisi serupa. Dalam video yang diunggah akun resmi Polres Jombang, keduanya yang mengenakan seragam jingga sempat membantah telah mengonsumsi minuman keras.
Namun, petugas menemukan botol arak di dalam kabin bus yang memperkuat dugaan tersebut. Setelah diamankan, sopir dan kernet terlihat lebih banyak tertunduk tanpa memberikan keterangan panjang kepada petugas.
Lebih dari 20 penumpang yang berada di dalam bus kemudian dipindahkan ke armada lain agar perjalanan tetap aman. Seorang petugas juga menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas gangguan yang terjadi.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari patroli rutin Unit Turjawali dengan metode hunting system pada Senin (16/2) sekitar pukul 17.15 WIB.
“Kami mendapati bus melanggar marka di perlintasan kereta api dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Anjar Rahmad Putra.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas mencium bau alkohol yang cukup kuat serta menemukan sisa minuman keras di dalam kabin kendaraan.
“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat. Sopir dan kernet kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan setiap pengemudi berkendara dengan penuh konsentrasi. Jika terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga menyebabkan kecelakaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 juta. (alr)
Ilustrasi penindakan polisi terhadap sopir dan kernet bus yang diduga mabuk arak saat berkendara di kawasan perlintasan rel Bandarkedungmulyo, 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!