Pasutri WN Pakistan Selundupkan 1,6 Kg Sabu ke Indonesia dengan Cara Ditelan di Bandara SoettaPenindakan ini diperkirakan menyelamatkan 8.196 jiwa dan mencegah potensi biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,11 miliar

Pasutri WN Pakistan Selundupkan 1,6 Kg Sabu ke Indonesia dengan Cara Ditelan di Bandara Soetta

Tangerang – Sepasang suami istri (pasutri) warga negara Pakistan nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan cara ditelan. Total sabu yang dibawa mencapai lebih dari 1,6 kilogram dan dikemas dalam bentuk kapsul.

Kedua pelaku berinisial MJ (36) dan SB (29) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, setelah tiba dari penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.55 WIB.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Soetta dan Kepolisian RI.

“Kasus ini berhasil terbongkar berkat kerja sama Bea Cukai dan Polri. Dua warga negara Pakistan diduga kuat menyelundupkan narkotika jenis metamfetamina atau sabu,” ujar Djaka saat konferensi pers di Tangerang, Jumat (9/1/2026), mengutip Antara.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi jaringan narkotika internasional. Petugas kemudian mencurigai aktivitas kedua WNA tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Meski tidak ditemukan narkotika di barang bawaan, hasil tes urine keduanya menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Untuk memastikan dugaan penyelundupan, petugas membawa MJ dan SB ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan medis.

Hasil rontgen dan CT scan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya. Dari pemeriksaan lanjutan, diketahui MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram, sedangkan SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan narkotika yang telah dilakukan sejak Juli 2025.

“Kami mendapatkan informasi adanya jaringan kurir narkotika lain yang masih berkaitan. Dari situ, keduanya dijadikan target operasi,” jelas Gatot.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 8.196 jiwa dan mencegah potensi biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,11 miliar,” pungkas Gatot. ( ref)