Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025).
Operasi tersebut digelar setelah petugas menerima informasi pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah orang asing di lokasi tersebut.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari pemeriksaan awal, kami mendapati beberapa orang asing bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).
Sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian dikerahkan untuk menyisir lokasi. Hasilnya, 43 WNA diamankan, terdiri dari 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga Vietnam, 1 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan.
Dari pemeriksaan, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai lady companion (LC), masing-masing 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan, yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.
Selain itu, 17 laki-laki WN RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal yang sama. Petugas juga menemukan 4 orang supervisor serta 2 orang koordinator pemandu lagu asing yang melanggar aturan serupa.
“Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menggunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja,” ujar Yuldi.
Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, termasuk memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan mereka.
Bagi yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan (blacklist) agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan bahwa hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang boleh tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” tegas Yuldi. (bank)
43 WNA Diamankan Imigrasi di Tempat Hiburan Malam (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!