SURABAYA – Upaya penyelundupan bawang bombay ilegal berskala besar berhasil dibongkar Polda Jawa Timur. Sebanyak 72 ton bawang bombay impor tanpa izin yang disamarkan sebagai muatan cangkang sawit diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Total ada empat kontainer yang berisi bawang bombay ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya muatan tidak sesuai dokumen. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan isi kontainer berbeda dengan dokumen pengiriman yang menyebutkan muatan berupa cangkang sawit.
Tak hanya bermasalah secara administrasi, bawang bombay tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.
Hasil uji laboratorium Balai Karantina menunjukkan bawang bombay itu berasal dari Belanda, dengan importir dari Malaysia, serta positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi pertanian nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing, menyatakan seluruh komoditas ilegal tersebut direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan.Ia menegaskan praktik penyelundupan dengan memalsukan dokumen merupakan pelanggaran serius yang mengancam ekosistem pertanian dan merugikan petani lokal.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Sihombing.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan SS, direktur perusahaan pengiriman bawang bombay, sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan pengiriman 14 kontainer bawang bombay ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar.Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan bawang bombay ilegal tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dan karantina. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” ujar Amran.(bank)
Sebanyak 72 ton bawang bombay impor tanpa izin yang disamarkan sebagai muatan cangkang sawit 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!