Remaja Pembuat Bom Molotov untuk Demo di Grahadi Surabaya Terancam Hukuman BeratIlustrasi Remaja Pembuat Bom Molotov untuk Demo di Grahadi Surabaya Terancam Hukuman Berat

Remaja Pembuat Bom Molotov untuk Demo di Grahadi Surabaya Terancam Hukuman Berat

Surabaya – Dzulklifi Maulana Tabrizi (19), remaja asal Bulak Banteng, Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa dua bom molotov dan satu liter bahan bakar Pertalite saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi pada Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/11/2025), Jaksa Parlindungan Tua Manullang mengungkap bahwa aksi Dzulklifi bermula dari ajakan demo yang ia lihat di grup WhatsApp “LWS SBY” milik Damara Indra Wadana, yang kini juga tengah diproses hukum.

Namun, bukannya sekadar ikut aksi, Dzulklifi justru membuat dua bom molotov setelah mencari cara pembuatannya di Google, YouTube, dan TikTok dengan kata kunci seperti “Granat Koktail Molotov” dan “Tutorial Membuat Bom Molotov.”

Sekitar pukul 14.30 WIB di hari kejadian, Dzulklifi menyiapkan dua botol kaca berisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu. Sore harinya, ia menjemput temannya, Muhammad Andi Aprizal, menggunakan motor NMAX bernomor polisi L-3126-CAV, lalu keduanya berangkat ke pusat kota Surabaya.

Setibanya di kawasan Grahadi sekitar pukul 18.00 WIB, situasi sudah ricuh dan massa aksi dibubarkan oleh aparat. Dzulklifi dan Andi kemudian membeli tambahan satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya untuk digunakan sebagai bahan bakar tambahan bom molotov yang sudah dibuat.

Aksi keduanya gagal setelah dua anggota Polrestabes Surabaya, Danyon Rahardian dan Andang Purwantoro, mencurigai gerak-gerik mereka di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo. Saat diperiksa, polisi menemukan dua bom molotov dalam tas selempang milik Dzulklifi dan satu botol Pertalite dari tangan Andi.

Atas perbuatannya, Dzulklifi dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin,

Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran,

serta Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.

“Perbuatan terdakwa sangat berbahaya karena dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar,” tegas Jaksa Parlindungan di persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Dzulklifi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan mendatang. (bank)