Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang hasil rampasan perkara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diserahkan kepada negara sebagai hasil penanganan sejumlah perkara hukum.
Acara digelar di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.55 WIB.
Uang rampasan tersebut ditata membentuk gunungan besar di area lobi hingga hampir menutup akses pintu masuk gedung. Seluruh uang dipajang dalam pecahan Rp 100 ribu dan dibungkus plastik segel.
Secara simbolis, uang rampasan itu diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo. Total nilai uang yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469.
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber,
Hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan luas mencapai 896.969,143 hektare, denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 2.344.965.750.000, serta uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
Penyerahan uang rampasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memulihkan keuangan negara serta menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan kawasan hutan.(ref)
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rampasan Rp 6,6 Triliun di Kejaksaan Agung 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!