Tanggerang– Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal dengan total 85.750 ekor yang diduga akan dikirim ke Singapura. Nilai ekonomi dari upaya penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta, Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka berinisial DRS, H, dan HS. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Indramayu, Jawa Barat; Nusa Dua, Bali; serta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seorang pengendali yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Motif utama mereka adalah memperoleh keuntungan dari pengiriman BBL ilegal ke luar negeri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyamaran dengan mengemas BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen. Selanjutnya, paket tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dikemas ulang menggunakan kardus serta kain, sebelum dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta maupun jalur Batam, Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu ekor BBL jenis pasir dan mutiara, tiga paspor milik tersangka, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat. Jika dihitung dengan harga jual Rp50 ribu per ekor, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4.287.500.000.
Wisnu menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal.
“Kami berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan benih bening lobster dengan total 85.750 ekor yang rencananya akan dikirim ke luar negeri. Nilai ekonominya mencapai lebih dari Rp4,28 miliar,” ujar Wisnu saat konferensi pers
Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Para tersangka ini hanya berperan sebagai kurir. Kami masih memburu pihak yang menjadi pengendali dan saat ini berstatus DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (ref)
Terbongkar! Penyelundupan 85.750 Benih Lobster di Bandara Soetta, Negara Rugikan Rp4,2 Miliar (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!