Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026) sore. Penggeledahan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan KBS.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Dari hasil penyidikan awal, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
“Sebagai tindak lanjut peningkatan status perkara, hari ini tim penyidik Kejati Jawa Timur melaksanakan penggeledahan di kantor PD TSKBS atau Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Franky dalam keterangannya.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya. Penyidik juga menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan.
Selain itu, tim penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Sejumlah barang bukti elektronik juga turut disita, di antaranya ponsel milik direksi, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
Franky menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut untuk kepentingan proses penyidikan. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” pungkasnya. (alr)
Penggeledahan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan KBS. 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!