Kejati Jatim Terima SPDP Samuel dan Yasin Terkait Kasus Rumah Nenek ElinaKejati Jatim Terima SPDP Samuel dan Yasin Terkait Kasus Rumah Nenek Elina

Kejati Jatim Terima SPDP Samuel dan Yasin Terkait Kasus Rumah Nenek Elina

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti yang sempat viral di media sosial.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur setelah menerima SPDP tersebut.

“Kita belum mengetahui sejauh mana penanganan perkaranya. Saat ini masih berkomunikasi dengan penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Saiful Bahri Siregar saat ditemui di Aula Kejati Jatim.

Saiful menjelaskan, kejaksaan akan membangun konstruksi hukum perkara berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Termasuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik.

“Apabila ditemukan pemalsuan data atau surat yang tidak benar, tentu akan kami selidiki lebih dalam bersama penyidik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar para tersangka, termasuk oknum tertentu. Namun, hal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.

“Itu nanti akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan penyidik apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain,” imbuh Saiful.

Terkait peran Satuan Tugas Mafia Tanah, Saiful menjelaskan bahwa satgas kejaksaan menangani perkara yang berkaitan dengan aset milik negara. Sementara dalam kasus ini, objek sengketa merupakan lahan milik pribadi.

“Untuk perkara ini penanganannya diserahkan kepada penyidik. Namun tetap akan kami minta untuk didalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa SPDP perkara tersebut diterima kejaksaan pada 24 Desember 2025.

“Kita terima SPDP-nya pada tanggal 24 Desember,” kata Joko.

Joko juga menyampaikan, Kejati Jatim telah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina.

“Sudah kami tunjuk tiga jaksa penuntut umum, yaitu Rizky Pratama, Rista Erna, dan Suwarti,” tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan mengawal proses hukum kasus Nenek Elina secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (alr)