BNNP Jatim Tetapkan Dua Pengedar sebagai Tersangka Usai Gerebek Kampung Narkoba di SurabayaIlustrasi Pengerebekan Dua Pengedar Narkoba

BNNP Jatim Tetapkan Dua Pengedar sebagai Tersangka Usai Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya

Surabaya – Operasi penggerebekan kampung rawan narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, kembali membuka jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur resmi menetapkan dua orang, AH dan A, sebagai tersangka pengedar.

Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa 11 poket sabu saat operasi pemulihan yang digelar pada 7 November 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim BNNP Jatim memastikan keduanya terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas sempat memeriksa seorang warga berinisial AR (27). AR diduga menyediakan bilik yang biasa digunakan untuk memakai narkoba. 

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka, meski tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkoba.

“Dia tidak bisa dijadikan tersangka karena unsur pembuktiannya belum terpenuhi,” jelas Kombes Muhammad, Sabtu (15/11/2025).

Selain itu, Muhammad mengungkapkan bahwa ratusan poket sabu yang ditemukan di lokasi hingga kini masih belum diketahui siapa pemiliknya. Temuan itu diketahui setelah anjing pelacak K9 mengendus sejumlah titik penyimpanan di kawasan tersebut.

Dalam operasi sebelumnya, sembilan orang yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dipastikan sebagai pengguna narkoba dan akan menjalani proses rehabilitasi.

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), BNNP Jatim bersama Polri, TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah melakukan penyisiran besar-besaran di Jalan Kunti. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan AR (27) serta menemukan ratusan paket kristal putih diduga sabu dan ratusan pil ekstasi.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, merinci sejumlah barang bukti yang ditemukan: 203 paket kristal putih diduga sabu, 222 butir pil hijau jenis hello kitty yang diduga ekstasi, 10 butir amprozolam, puluhan pil berbagai bentuk dan warna, alat isap sabu, korek api, hingga dua senjata tajam.

Dalam operasi terpisah, petugas juga menangkap dua pelaku narkotika lainnya, AN dan AH, dengan barang bukti 11 poket sabu. Selain itu, sembilan orang penyalahguna turut diamankan, termasuk dua anak di bawah umur. (bank)