Surabaya ,- Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memanas setelah tim penasihat hukum mempertanyakan keaslian barang bukti sabu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Victor Sinaga, menilai barang bukti sabu yang dihadirkan di persidangan memiliki bentuk tidak lazim karena menyerupai bongkahan garam kasar atau tawas. Kecurigaan itu membuat Majelis Hakim menghadirkan saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk memberikan penjelasan terkait karakteristik barang bukti narkotika tersebut.
“Selama saya menangani ratusan perkara narkoba sejak 2016, sabu itu identik berbentuk halus. Baru kali ini saya melihat barang bukti seperti bongkahan keras menyerupai garam atau tawas,” ujar Victor usai sidang di PN Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Victor, keraguan muncul saat dirinya mencoba menekan langsung barang bukti di hadapan majelis hakim pada sidang sebelumnya. Dari situ, ia menilai tekstur barang bukti berbeda dari sabu pada umumnya.
“Saya meminta Majelis Hakim menghadirkan pihak yang berkompeten dari laboratorium forensik untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut,” katanya.
Dalam persidangan, tim Labfor Polda Jatim menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu memang memiliki berbagai bentuk, mulai dari serbuk halus hingga kristal atau bongkahan keras (rock crystal). Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap mempertahankan keraguannya berdasarkan pengalaman menangani perkara serupa.
Victor juga menyoroti sikap terdakwa Pesek yang disebut sempat mengakui barang bukti tersebut sebagai sabu, meski sebelumnya mengaku ragu saat diperlihatkan di persidangan.
“Kalau terdakwa mengakui, itu hak dia. Tapi saya tetap melihat ada kejanggalan dari bentuk barang buktinya,” tegasnya.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Pesek ditangkap saat membawa sabu seberat 78,91 gram yang dibeli dari seorang pria bernama Wandi di wilayah Bangkalan, Madura. Polisi menyergap terdakwa saat berada di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Dari tangan terdakwa, polisi turut mengamankan tiga kartu ATM BCA, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Tiger yang digunakan untuk transaksi.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru. (alr)
Dalam persidangan, tim Labfor Polda Jatim menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu memang memiliki berbagai bentuk, mulai dari serbuk halus hingga kristal atau bongkahan keras (rock crystal). 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!